KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Foto : 3 Tersangka Kasus Korupsi di Provinsi Riau saat sedang Konferensi Pers KPK di Jakarta, sumber : Beritasatu

Jakarta, (potretperistiwa.com) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).


Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).


Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan adalah : Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.


Kronologi Singkat dan Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terkait penganggaran proyek infrastruktur, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau. KPK menduga para tersangka meminta "jatah preman" atau fee sebesar persentase tertentu dari nilai penambahan anggaran proyek tersebut.


Barang Bukti dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar AS, dan mata uang asing lainnya, yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.


Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Gubernur Riau AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12e dan Pasal 12f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK menyatakan keprihatinannya, sebab Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama