Putusan MKD Tetapkan Sanksi Nonaktif Diperpanjang untuk Tiga Anggota DPR


Jakarta, (potretperistiwa.com) -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, menetapkan sanksi perpanjangan masa nonaktif bagi tiga anggota dewan, sementara dua lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.


MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa perpanjangan masa nonaktif. Mereka adalah: Ahmad Sahroni (Partai NasDem): Dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan. Sanksi ini dihitung sejak putusan dibacakan dan memperpanjang masa nonaktif yang telah ditetapkan sebelumnya oleh partainya.


Eko Patrio (Partai Amanat Nasional/PAN): Dihukum nonaktif selama 4 bulan karena terbukti melanggar kode etik.


Nafa Urbach (Partai NasDem): Dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.


Selama masa nonaktif tersebut, MKD juga memutuskan bahwa para anggota dewan yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI.


Sementara itu, dua anggota DPR lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diputuskan untuk diaktifkan kembali. Mereka adalah:


Adies Kadir (Partai Golkar): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.


Surya Utama (Uya Kuya) (Partai Amanat Nasional/PAN): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.


Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.


Para anggota dewan yang dinonaktifkan ini sebelumnya terseret dalam dugaan pelanggaran etik menyusul reaksi publik terkait isu kenaikan tunjangan dan kritik terhadap kinerja DPR. Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat, menandai berakhirnya proses etik terhadap mereka.****(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama