Pelalawan, (Potretperistiwa.com) - Kantor Cabang Summit Oto Finance Pangkalan Kerinci atas nama Mula Syarf Aritonang Buat Laporan Pengaduan Palsu ke Polsek Pangkalan Kerinci pada tanggal 19 Desember 2025 terkait Debitur atas nama Dien Puga yang keberatan menyerahkan objek jaminan / satu unit Motor Yamaha Nmax tahun 2025 secara sukarela.
Laporan pengaduan palsu tersebut berdasarkan Nomor: B/ 628/XII /2025 / Reskrim yang dilaporkan lansung oleh Mula Syarif Aritonang dengan (a) Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 108 KUHAP (b) Undang Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, (c) Laporan Pengaduan Mula Syarif Tanggal Aritonang tanggal 19! Desember 2025 tentang dugaan " barang siapa pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang objek jaminan Fidusia terhadap 1 Unit Yamaha NMAX dengan warna hitam tahun 2025 atas nama Dien Puga yang di ketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 12. November 2025 dikantor cabang PT. Summit Oto Finance ( SOF) di. Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Oleh pihak PT.SOF Debitur Dien Puga dipaksa untuk mengembalikan Satu unit motor Yamaha NMAX yang ia cicil dan suda menunggak dua bulan, Dien Puga yang merasa keberatan untuk menyerahkan unit tersebut dengan alasan akan tetap membayar angsuran setelah dana nya cair, Namun pihak PT.SOF merasa tidak terima lalu kemudian melaporkan nya ke Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan Dalil Pasal Pasal diatas.
Ketika di Konfirmasi Awak Media Pada Senin 22 Desember di kediamannya Dien Puga menjelaskan, iya Benar saya diLaporkan Pihak PT.SOF atas nama Mula Syar'if Aritonang yang menganggap saya suda. menggelapkan satu unit Sepeda Motor NMAX, Padahal Motor itu ada saya pakai terus, " makanya di melapor ke Polisi, cuma isi surat itu banyak kejanggalan. ujar Dien Puga.
Seperti yang di ketahui di surat penyelidikan polisi menyebutkan terjadi awal pengambilan, Kridit Motor NMAX itu pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, secara rinci saya jelaskan, kalau saya kridit motor Yamaha NMAX itu adalah bulan September 2025 bulan November" ujarnya.
Kemudian penerimaan unit itu bukan di kantor PT.SOF. Pangkalan kerinci, tapi di. Dealer Yamaha Sorek dan di. Antar ke Rumah, begitu yang sebenarnya, jadi Pihak PT.SOF. suda jelas merubah data yang sebenarnya di. Kantor. Polisi dan saya tidak terima atas laporan pengaduan Pihak PT.SOF yang mengganggap saya telah menggelap satu unit motor Nmax.
" Atas. Dasar Apa Dia Bilang Penggelapan, Motor nya Saya. Pakai Terus kok. Ujar Dien Puga menjelaskan.
"Putusan ini mengubah cara pelaksanaan eksekusi, yang tadinya bisa dilakukan sepihak oleh kreditur, menjadi harus melalui penetapan pengadilan sesuai mekanisme eksekusi putusan pengadilan.
"Jadi apapun alasannya, Debt Colektor tidak bisa eksekusi jaminan fidusia dari debitur. Kalo Debt Colektor tetap memaksa untuk eksekusi, bisa pidana sesuai pasal 363,365 dan 368 tentang perampasan.****(TIM)

Posting Komentar