Okky Bantah Pemberitaan Hotnews.web.id, Duga Ada Preman dan Oknum Pembeking BBM Ilegal


Bandar Lampung, (potretperistiwa.com) -
Okky dengan tegas membantah pemberitaan hotnews.web.id berjudul “Diduga Oknum Wartawan Inisial Ok serta Rekan Tim Inisial Md Banyak Dicari Orang”. Ia menilai berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik, sarat insinuasi, tanpa fakta hukum, serta membangun narasi menyesatkan yang berpotensi mencemarkan nama baik.


Menurut Okky, klaim bahwa dirinya “banyak dicari orang” sama sekali tidak disertai bukti konkret, identitas pihak yang dimaksud, maupun dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima panggilan resmi, laporan polisi, atau proses hukum apa pun.


“Berita itu tidak berbasis fakta. Tidak ada konfirmasi, tidak ada laporan polisi, dan tidak ada satu pun bukti hukum. Itu bukan produk jurnalistik, melainkan opini liar yang dapat menyesatkan publik,” tegas Okky.


Okky bahkan menduga pihak yang disebut “mencari” dirinya bukan aparat atau subjek hukum yang sah, melainkan segerombolan preman yang selama ini diduga membekingi usaha-usaha ilegal, termasuk aktivitas pengolahan dan penampungan BBM ilegal, serta oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melindungi praktik melawan hukum tersebut.


“Jika memang ada yang mencari saya, saya menduga itu bukan aparat negara, melainkan kelompok preman dan oknum tertentu yang merasa terganggu oleh sikap kritis saya terhadap aktivitas BBM ilegal. Ini yang justru harus diusut,” ujarnya.


Pemberitaan tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis Okky dan keluarganya.


“Akibat pemberitaan itu saya dan keluarga merasa resah, seolah-olah saya seperti buronan. Padahal tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan itu,” kata Okky.


Atas pemberitaan tersebut, Okky menyatakan akan melaporkan media bersangkutan ke Polda Lampung sekaligus memohon perlindungan hukum meliputi: Perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga,  Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan fisik maupun psikis, Jaminan kepastian hukum atas penyebaran informasi menyesatkan, encegahan upaya kriminalisasi melalui opini publik


Okky juga mendesak Dewan Pers agar segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik.


“Pers itu merdeka, tapi tidak kebal hukum. Ketika kebebasan pers dipakai untuk menyebar tuduhan tanpa bukti, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran etik dan hukum,” tandasnya.


Selain hak jawab, Okky menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana maupun perdata  apabila pemberitaan tersebut tidak dihapus dan tidak dilakukan klarifikasi secara terbuka.


DASAR HUKUM & POTENSI SANKSI

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pasal 1 ayat (1) : Pers wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Pasal 5 ayat (1) : Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2) & (3) : Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pasal 18 ayat (2) :  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.


Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, akurat, berimbang. Pasal 3 : Wartawan selalu mengonfirmasi dan verifikasi. Pasal 4 : Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, atau sadis.

Pelanggaran dapat berujung pada:

Teguran keras Dewan Pers, Rekomendasi permintaan maaf terbuka, encabutan produk berita, ekomendasi sanksi hukum lanjutan. ***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama