Kampar, (potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna penting dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus), Senin (12/1). Rapat ini berfokus pada hasil finalisasi dua regulasi krusial yang akan menjadi payung hukum baru bagi pembangunan daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.Hi, ini menjadi panggung bagi para anggota legislatif dalam memaparkan hasil pembahasan mendalam mengenai Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Turut hadir dalam ruang rapat paripurna tersebut Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si, Plt Sekwan Ahmad Fais Ayatullah, SE, serta jajaran kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Kampar lainnya.
Dalam laporan yang disampaikan, DPRD Kampar menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan evaluasi yang ketat, termasuk penyelarasan dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif tersebut.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama, komitmen, serta tanggung jawab dalam membahas hingga menyetujui dua rancangan peraturan daerah ini,” ujar Ahmad Yuzar.
DPRD Kampar melalui alat kelengkapannya telah menuntaskan pembahasan mengenai Ranperda TJSLBU nengatur sinergi perusahaan di Kampar agar lebih berkontribusi secara sosial dan lingkungan. Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Optimalisasi penerimaan daerah pasca-evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar lebih adil dan proporsional.
Bupati Kampar menekankan bahwa keberhasilan DPRD dalam menuntaskan Ranperda ini adalah wujud sinergi kuat sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan disetujuinya laporan ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti melalui langkah implementatif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa kerja keras DPRD Kampar dalam fungsi legislasi ini dapat menjadi landasan kokoh bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.***

Posting Komentar