DPRD Kampar Bahas 8 Ranperda, Tegaskan Komitmen Perkuat Pembangunan dan Regulasi Daerah
Kampar, (potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (7/9). Agenda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Kampar dalam memperkuat fungsi legislasi serta mengawal arah pembangunan daerah yang pro-masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri anggota DPRD Kampar. Turut hadir Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sebagai lembaga legislatif yang menyerap aspirasi warga, DPRD Kampar mengusulkan empat Ranperda inisiatif yang berfokus pada pelestarian budaya, ketertiban sosial, dan ekonomi kerakyatan, meliputi: Ranperda Desa Adat, Ranperda Tanah Ulayat, Ranperda Masjid Paripurna, Ranperda Desa Wisata.
Selain mengajukan empat poin inisiatif tersebut, DPRD Kampar juga menerima dan mencermati empat Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kampar, yaitu Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rangkaian sidang dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Kampar terhadap ranperda usulan pemkab, serta mendengarkan pendapat Bupati Kampar yang disampaikan oleh Wakil Bupati Misharti atas empat ranperda inisiatif DPRD.
Melalui pencermatan dan pembahasan intensif ini, DPRD Kampar memastikan seluruh regulasi yang dilahirkan nantinya bersifat responsif, aplikatif, serta mampu memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar.***(Rl).

Posting Komentar